Label

Agama (1) Guru (1) Pendidikan (3)

Kamis, 26 September 2013

Puji-pujian Setelah Adzan


Puji-pujian populer pada tahun 781 H. Sebagaimana dijelaskan oleh  Ibnu Abidin dalam kitabnya “Hasiyah” yang merujuk pada pendapat Imam As-Syakhawi. Ibnu Abidin mengatakan bahwa, pendapat yang didukung oleh Madzhab Syafi’i dan Hanbali adalah pendapat yang mengatakan shalawat setelah adzan adalah sunah bagi orang yang adzan dan orang yang mendengarnya.

Dalam kitab “Taj Al Jami” ada dijelaskan bahwa:

الصَّلَاةُ بَعْدَ الْاَذْنِ سُنَّةٌ لِلسَّامِعِ وَ الْمُؤَذِّنُ وَ لَوْ بِرَفْعِ الصَّوْتِ، وَعَلَيْهِ الشَّافِعِيَّة وَ الْحَنَابِلَة
وَ هِيَ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ. 

Artinya: “Membaca shalawat setelah adzan adalah sunah, baik orang yang adzan maupun orang yang mendengarnya, dan boleh mengeraskan suara. Pendapat ini yang didukung oleh kalangan madzhab Syafi’iyah dan kalangan madzhab Hambali. Dan termasuk bid’ah hasanah” (Al-Ishabah fi Nashratil Khulafa wa Shahabah, hal. 1615).

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 384) dan Abu Dawud (hadits no. 523), yaitu:

اِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَأَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ.

Artinya: “Ketika kalian mendengar adzan maka jawablah, kemudian setelah itu bacalah shalawat kepadaku” (H.R, Muslim dan Abu Dawud). 

Pada masa Nabi Muhammad SAW, para sahabat juga membaca syair di dalam masjid. KH. Muhyiddin Abdusshomad mengemukakan sebuah hadits sebagai berikut:

Dari Sa’id Bin Musayyab RA ia berkata, “Suatu ketika ‘Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. ‘Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, “aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu”, kemudian Ia menoleh kepada Abu Hurairah RA. Hassan melanjutkan perkataannya, “Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, “Jawablah dariku, ya Allah mudah-mudahan engkau menguatkannya dengan ruh al-Qudus”. ‘Umar RA menjawab, “Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya)”, (Sunan al-Nasa’i: 709).

Mengomentari hadits ini Syaikh Isma’il mengatakan, “Yang dapat dipetik dari hadits ini adalah kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid, dan itu pasti dilakukan dengan suara yang keras dalam suatu perkumpulan (bersama-sama)”, (Irsyad al-Mu’minin Ila Fadha’ili Dzikr Rabb al-‘Alamin: 16).

*Disarikan dari buku berjudul:
1.       Tradisi Amaliah NU dan Dalil-dalilnya, karangan Ngabdurrohman al-Jawi dan K.H. Abdul Manan A. Ghani. Penerbit LTM-PBNU cetakan ketiga tahun 2012, dan
2.       Fiqh Tradisional Jawaban Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari-hari, karangan K.H. Muhyiddin Abdusshomad. Penerbit Khalista, Surabaya, Cetakan ke VIII, Pebruari 2010.