Puji-pujian
populer pada tahun 781 H. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abidin dalam kitabnya “Hasiyah” yang
merujuk pada pendapat Imam As-Syakhawi. Ibnu Abidin mengatakan bahwa, pendapat
yang didukung oleh Madzhab Syafi’i dan Hanbali adalah pendapat yang mengatakan
shalawat setelah adzan adalah sunah bagi orang yang adzan dan orang yang
mendengarnya.
Dalam kitab
“Taj Al Jami” ada dijelaskan bahwa:
الصَّلَاةُ
بَعْدَ الْاَذْنِ سُنَّةٌ لِلسَّامِعِ وَ الْمُؤَذِّنُ وَ لَوْ بِرَفْعِ الصَّوْتِ،
وَعَلَيْهِ الشَّافِعِيَّة وَ الْحَنَابِلَة
وَ هِيَ بِدْعَةٌ
حَسَنَةٌ.
Artinya: “Membaca
shalawat setelah adzan adalah sunah, baik orang yang adzan maupun orang yang
mendengarnya, dan boleh mengeraskan suara. Pendapat ini yang didukung oleh kalangan
madzhab Syafi’iyah dan kalangan madzhab Hambali. Dan termasuk bid’ah hasanah”
(Al-Ishabah fi Nashratil Khulafa wa Shahabah, hal. 1615).
Hal ini
didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 384) dan
Abu Dawud (hadits no. 523), yaitu:
اِذَا سَمِعْتُمُ
النِّدَأَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ.
Artinya:
“Ketika kalian mendengar adzan maka jawablah, kemudian setelah itu bacalah
shalawat kepadaku” (H.R, Muslim dan Abu Dawud).
Pada masa Nabi
Muhammad SAW, para sahabat juga membaca syair di dalam masjid. KH. Muhyiddin
Abdusshomad mengemukakan sebuah hadits sebagai berikut:
“Dari Sa’id Bin
Musayyab RA ia berkata, “Suatu ketika ‘Umar berjalan kemudian bertemu dengan
Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. ‘Umar menegur
Hassan, namun Hassan menjawab, “aku telah melantunkan syair di masjid yang di
dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu”, kemudian Ia menoleh kepada Abu
Hurairah RA. Hassan melanjutkan perkataannya, “Bukankah engkau telah
mendengarkan sabda Rasulullah SAW, “Jawablah dariku, ya Allah mudah-mudahan
engkau menguatkannya dengan ruh al-Qudus”. ‘Umar RA menjawab, “Ya Allah, benar
(aku telah mendengarnya)”, (Sunan al-Nasa’i: 709).
Mengomentari
hadits ini Syaikh Isma’il mengatakan, “Yang dapat dipetik dari hadits ini
adalah kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran
tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid, dan itu pasti dilakukan
dengan suara yang keras dalam suatu perkumpulan (bersama-sama)”, (Irsyad al-Mu’minin
Ila Fadha’ili Dzikr Rabb al-‘Alamin: 16).
*Disarikan dari buku berjudul:
1.
Tradisi Amaliah NU dan
Dalil-dalilnya, karangan Ngabdurrohman al-Jawi dan K.H. Abdul Manan A. Ghani.
Penerbit LTM-PBNU cetakan ketiga tahun 2012, dan
2.
Fiqh Tradisional Jawaban Pelbagai
Persoalan Keagamaan Sehari-hari, karangan K.H. Muhyiddin Abdusshomad. Penerbit
Khalista, Surabaya, Cetakan ke VIII, Pebruari 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berilah komentar yang baik dan membangun yaa...!!!